BANNER

images.jpegimages.jpeg

CHAT HERE


Jepara City
Tampilkan postingan dengan label News Jepara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News Jepara. Tampilkan semua postingan

Pembangunan proyek Akuarium Kura-kura Raksasa di Pantai Kartini menyita perhatian dalam pekan ini. Kritik keras tidak hanya dikemukakan oleh para anggota DPRD Jepara, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menanyakan kapan megaproyek itu dioperasikan. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka Budi Cahyono.

PEMKAB menggandeng kontraktor PT Citratama Langgeng Arta (CLA) Semarang dengan Direktur Utama (Dirut) Junaidi Kosasih pada pembangunan Proyek Kura-kura 2003-2006. Namun, PT tersebut tidak mampu menyelesaikan sehingga proyek itu kembali ditangani Pemkab. Ada sinyalemen, investor tidak mau rugi setelah mengkalkulasi secara cermat biaya pengeluarannya.

Proyek yang direncanakan sebagai wahana seperti sea world Ancol Jakarta itu kini terus mengundang kontroversi. Kucuran dana bermiliar-miliar dari APBD dinilai sudah keterlaluan dan tidak prorakyat.

Muhammad Zainudin dari Divisi Advokasi dan Pemberdayaan Lakpesdam NU Jepara menilai, megaproyek dalam rangka membenahi sektor pariwisata itu tidak lebih dari menghambur-hamburkan anggaran.

Menurutnya, jika mengacu Permendagri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 jelas tidak sesuai. Sebab, dalam pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD untuk kebijakan pembiayaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap satuan kerja pelaksana daerah (SKPD) dalam realisasi anggaran harus tepat waktu.

’’Dengan demikian, berdasarkan permendagri di atas yang mengamanatkan pelaksanaan program, SKPD harus jelas mencantumkan nominal alokasi waktu dan target selesainya. Namun, selama ini pada praktiknya waktu penyelesaian tidak jelas,’’ paparnya.

Menilik data Lakpesdam, bangunan Kura-kura itu sudah seharusnya selesai pada 2008. Secara keseluruhan, sejak 2006 hingga kini proyek itu menghabiskan uang rakyat Rp 13.753.270.000.

Ancaman Penyimpangan

’’Dengan keluarnya dana hingga belasan miliar tapi proyek belum juga selesai bisa menimbulkan ancaman penyimpangan. Untuk melihat secara objektif apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit secara cermat terhadap proyek ini.

Besaran dana itu bila ditambah dengan tambahan dana penyelesaian di dalam rancangan anggaran maka jumlahnya bakal lebih besar lagi. Seharusnya pada 2008 bangunan itu sudah sempurna penyelesaiannya,’’ papar dia.

Bupati Jepara Hendro Martojo meminta DPRD yang selama ini mengkritik proyek itu untuk segera menyetujui semua kekurangan anggaran untuk menyelesaikan Kura-kura pada Tahun Anggaran 2010. Selama ini proyek itu tidak jadi karena kuncinya pada persoalan anggaran.

Pencairan anggaran harus ada kesepakatan DPRD. Selama ini sudah selalu diajukan tetapi tidak sepenuhnya mendapat dukungan dana yang mencukupi.
’’Kalau Dewan menuntut segera jadi dan beroperasi, anggarannya jangan crat-crit. Pada 2010 dianggarkan yang besar untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, bangunan itu langsung bisa terselesaikan dan dinikmati warga,’’ papar Bupati saat memberi sambutan dalam rapat paripurna DPRD, pekan lalu.

Menurut Ketua Komisi D Ja’far Faedhoni, hanya ada dua pilihan untuk menangani megaproyek ini. Pertama, merobohkan semua dan tidak dibangun daripada menghabiskan uang. Kedua, mengalokasikan dana secara fokus berkelanjutan dalam pembangunan total sehingga lebih cepat bisa dioperasikan.

’’Kalau membangun, ya sekalian saja jangan setengah-setengah seperti sekarang. Sedikit-sedikit minta anggaran untuk pemeliharaan. Padahal, pemasukan dari pariwisata yang ditargetkan tidak lebih dari Rp 700 juta. Pendapatan itu jelas sangat jauh dari dana pemeliharaan,’’ tegasnya.

Ya, sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Hendro Martojo, sebaiknya proyek tersebut sudah terselesaikan dan menjadi hadiah serta peninggalan bersejarah untuk warga Kota Ukir.






Read More......

Tidak hanya di Desa Somosari, Kecamatan Batealit yang tak berizin tetapi aktivitas penambangan masih berlangsung. Kejadian serupa juga terjadi di desa tetangga, yaitu Raguklampitan, sekitar Sungai Turut Bendung Ingas dan Sungai Bakalan.

Aktivitas penambang golongan C (batu dan pasir) itu masih dengan santai terus mengambil, bahkan beberapa waktu lalu, menurut informasi dari warga, penambangan menggunakan alat berat mulai merambah di lokasi.

Hanya, saat wartawan merekam aktivitas itu, alat berat atau begu sudah tidak berada di lokasi lagi. Yang ada hanyalah dump truck dengan penambang tradisional mulai mengangkut pasir dan batu.

Ahmad Soleh (50), warga Raguklampitan yang sehari-hari berada di sekitar lokasi penambangan mengungkapkan, sekitar tiga hari lalu begu tersebut sudah diangkat dan meninggalkan lokasi penambangan.

Aktivitas penambangan dengan begu, sudah berlangsung seminggu terakhir ini. ”Kami sebenarnya tidak terlalu mengurusi itu, tapi jika dibiarkan terus bisa merusak irigasi dan lingkungan di sekitar lokasi. Sebaiknya penambangan itu dihentikan. Bekas begu masih terlihat,” paparnya.

Senada dengan Soleh, warga lainnya, Muh Asmo (45), mengungkapkan, aktivitas penambangan galian C itu memang berlangsung cukup lama namun hingga kini belum ada tindakan lebih lanjut dari aparat terkait.

Menurut pemerhati lingkungan hidup Ahmad Machali, koordintor Yayasan Lingkar Studi Kesetaraan Aksi dan Refleksi (YLSKAR), di sepanjang Kali Bakalan Somosari hingga ke Raguklampitan memang sejak 2006 terjadi penambangan liar galian C.
Tidak Tegas Dan, itu diakui oleh penambang. Walau tak mengantongi izin, para penambang ini tetap berani menambang, menurut Machali, karena kekurangtegasan Pemkab.

”Harus ada sikap tegas dari Pemkab. Sudah seharusnya Pemkab mulai memikirkan persoalan lingkungan karena dampak dari penambangan sudah terasa. Persoalan air bersih, rusaknya irigasi pertanian hingga banjir saat musim hujan sudah seharusnya menjadi perhatian serius,” ungkapnya, Rabu (5/8).

Pria berkacamata minus ini menyebutkan, alur di sekitar sungai yang ditambang di kawasan Batealit dan sekitarnya makin memprihatinkan. Lebar sungai yang dahulu 8-10 meter kini makin melebar hingga mencapai 30 meter dan itu akan berimbas pada kondisi lingkungan yang makin rusak.

”Dengan kondisi ini, apakah Pemkab berdiam diri saja. Kalau sudah ada bencana, baru ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut analisis Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jepara, penambangan di sekitar Sungai Bakalan, Desa Somosari dan Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit sudah tidak layak lagi ditambang. Penambangan di sungai itu harus segera dihentikan karena kondisi lingkungan yang sudah semakin rusak.

”Kami sudah merekomendasikan untuk penghentian penambangan di lokasi tersebut. Namun, rekomendasi kami tidak diindahkan. Maksud rekomendasi itu tidak lain karena efek negatif yang ditimbulkan yakni kerusakan lingkungan yang semakin parah,” ujar Basuki Wijayanto, kepala Kantor BLH.

Pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi tersebut, namun untuk melangkah ke penindakan bukan ranah dinasnya. BLH hanya membuat catatan dan rekomendasi lingkungan. Berkaitan dengan aspek penutupan dan lainnya, Satpol PP dan pihak terkait lainnya yang berhak.






Read More......

Tidak hanya di Desa Somosari, Kecamatan Batealit yang tak berizin tetapi aktivitas penambangan masih berlangsung. Kejadian serupa juga terjadi di desa tetangga, yaitu Raguklampitan, sekitar Sungai Turut Bendung Ingas dan Sungai Bakalan.

Aktivitas penambang golongan C (batu dan pasir) itu masih dengan santai terus mengambil, bahkan beberapa waktu lalu, menurut informasi dari warga, penambangan menggunakan alat berat mulai merambah di lokasi.

Hanya, saat wartawan merekam aktivitas itu, alat berat atau begu sudah tidak berada di lokasi lagi. Yang ada hanyalah dump truck dengan penambang tradisional mulai mengangkut pasir dan batu.

Ahmad Soleh (50), warga Raguklampitan yang sehari-hari berada di sekitar lokasi penambangan mengungkapkan, sekitar tiga hari lalu begu tersebut sudah diangkat dan meninggalkan lokasi penambangan.

Aktivitas penambangan dengan begu, sudah berlangsung seminggu terakhir ini. ”Kami sebenarnya tidak terlalu mengurusi itu, tapi jika dibiarkan terus bisa merusak irigasi dan lingkungan di sekitar lokasi. Sebaiknya penambangan itu dihentikan. Bekas begu masih terlihat,” paparnya.

Senada dengan Soleh, warga lainnya, Muh Asmo (45), mengungkapkan, aktivitas penambangan galian C itu memang berlangsung cukup lama namun hingga kini belum ada tindakan lebih lanjut dari aparat terkait.

Menurut pemerhati lingkungan hidup Ahmad Machali, koordintor Yayasan Lingkar Studi Kesetaraan Aksi dan Refleksi (YLSKAR), di sepanjang Kali Bakalan Somosari hingga ke Raguklampitan memang sejak 2006 terjadi penambangan liar galian C.
Tidak Tegas Dan, itu diakui oleh penambang. Walau tak mengantongi izin, para penambang ini tetap berani menambang, menurut Machali, karena kekurangtegasan Pemkab.

”Harus ada sikap tegas dari Pemkab. Sudah seharusnya Pemkab mulai memikirkan persoalan lingkungan karena dampak dari penambangan sudah terasa. Persoalan air bersih, rusaknya irigasi pertanian hingga banjir saat musim hujan sudah seharusnya menjadi perhatian serius,” ungkapnya, Rabu (5/8).

Pria berkacamata minus ini menyebutkan, alur di sekitar sungai yang ditambang di kawasan Batealit dan sekitarnya makin memprihatinkan. Lebar sungai yang dahulu 8-10 meter kini makin melebar hingga mencapai 30 meter dan itu akan berimbas pada kondisi lingkungan yang makin rusak.

”Dengan kondisi ini, apakah Pemkab berdiam diri saja. Kalau sudah ada bencana, baru ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut analisis Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jepara, penambangan di sekitar Sungai Bakalan, Desa Somosari dan Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit sudah tidak layak lagi ditambang. Penambangan di sungai itu harus segera dihentikan karena kondisi lingkungan yang sudah semakin rusak.

”Kami sudah merekomendasikan untuk penghentian penambangan di lokasi tersebut. Namun, rekomendasi kami tidak diindahkan. Maksud rekomendasi itu tidak lain karena efek negatif yang ditimbulkan yakni kerusakan lingkungan yang semakin parah,” ujar Basuki Wijayanto, kepala Kantor BLH.

Pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi tersebut, namun untuk melangkah ke penindakan bukan ranah dinasnya. BLH hanya membuat catatan dan rekomendasi lingkungan. Berkaitan dengan aspek penutupan dan lainnya, Satpol PP dan pihak terkait lainnya yang berhak. (SM)






Read More......

Audiensi nelayan Jepara utara terkait dengan kasus terus terulangnya kerusakan jaring yang dinilai akibat terkena kapal pengangkut batu bara ke manajemen PLTU Tanjung Jati B belum menemukan titik temu.

Harapan nelayan untuk mengatur waktu lalu lintas kapal atau ganti rugi atas kerusakan jaring, belum bisa dipenuhi PLTU. Namun dari pertemuan di lokasi PLTU tersebut, kedua pihak bersepakat untuk melakukan pertemuan ulang.

”Pada 18 Agustus nanti kami berencana bertemu kembali dengan PLTU. Rencana di Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Sekretaris Forum Nelayan (Fornel) Jepara Sholihul, kemarin.

Perwakilan nelayan tersebut didampingi Lakpesdam NU dan Lembaga Bantuan Hukum Yaphi. Mereka diterima manajemen di PLTU termasuk dari Staf Humas Dewanto.


Juru bicara Fornel Sholihul mengemukakan, nelayan meminta agar diatur waktu lalu lintas masuk kapal batu bara itu untuk menghindari tertabraknya jaring nelayan saat malam hari.

”Kami berharap, nelayan PLTU sandar ke PLTU pada siang hari. Sebab kalau malam hari, kawasan perairan Kembang itu banyak jaring nelayan yang ditebar,” paparnya.
Sulit Diprediksi Terkait dengan persoalan itu, Dewanto menekankan, sulit memenuhi karena keluar masuk kapal tak bisa diprediksi.

Kapal-kapal batu bara itu mengambil batu bara di Kalimantan, sehingga waktu kedatangannya di dermaga khusus PLTU tidak bisa dipastikan. Masalah tersebut sangat klasik karena pada 2007 sudah dibahas dengan difasilitasi DPRD. Namun hingga kini belum ada jalan keluar.

Sholihul mengungkapkan, dua insiden terakhir yang mengakibatkan jaring nelayan rusak itu terjadi pada 29 April yang menimpa nelayan Mlonggo dan 29 Juni menimpa nelayan Bringin Desa Bumiharjo.

Pada 29 April, 13 potong jaring senilai sekitar Rp 10 juta rusak sedangkan kasus 29 Juni jaring enam perahu rusak.

Nelayan merasa sudah mencari penghidupan di perairan Kembang dan perairan Pulau Mandalika, jauh sebelum berdiri PLTU. Sebelum itu tak ada kasus kerusakan jaring karena tertabrak perahu.

”Karena itu kami minta pertanggungjawaban pihak PLTU, bagaimana jalan keluarnya,” tandas Sholihul.

Fornel kini memperjuangkan agar jaring yang rusak diganti, selain itu juga dicarikan jalan keluar soal lalu lintas kapal batu bara agar tidak mengenai jaring nelayan pada malam hari.
”Kami berharap pada pertemuan selanjutnya ada jalan keluar,” tegas Sholihul.(SM)






Read More......

Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa (Fmpedes) mendatangi Mapolres Jepara. Mereka mempertanyakan pelaporan kasus dugaan penggelapan uang desa oleh mantan bendahara Makturidi di Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Senin (3/8).

Sekitar pukul 12.30, rombongan yang dikoordinatori Zainal Arif warga RT 9 RW 5 didampingi dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lakpesdam NU dan Forum Masyarakat Transparansi Indonesia (FMTI).

“Kedatangan ke polres agar polisi tetap menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan korupsi atau penggelapan yang dilakukan Makturidi. Walaupun dia telah mengembalikan sebagian besar dana yang dikemplangnya ke pihak desa. Kasus ini pun akan kami bawa ke bupati agar menjadi perhatian,” tegas Zainal Arif koordinator Fmpedes di ruang reskrim.

Rombongan itu ditemui Kaur Binops Ipda Rismanto di ruang kerjanya. Diberitakan sebelumnya, Makturidi telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya. Mantan bendahara di Desa Karangrandu ini dipanggil polisi untuk menjelaskan dan mengklarifikasi laporan dari masyarakat terAkait dugaan korupsi dan penggelapan uang desa sebesar Rp 129.414.109 pada Selasa (28/7).

Pengembalian uang itu sudah dilakukan Makturidi. Saat ini tinggal Rp 18 juta yang belum dikembalikan. Berdasar rapat dari BPD, memberikan tenggang waktu hingga September untuk mengembalikan uang desa tersebut dan diserahkan ke bendahara yang baru, Mujahidin.

“Kami menganggap pemberian waktu hingga September ini dalam rapat BPD sangat tidak relevan. BPD harus meminta pertanggungjawaban kepada petinggi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. BPD seharusnya mengingatkan dan mencegah terjadinya kasus tersebut sesuai dengan kewajiban BPD seperti diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2007 Pasal 14,” ungkapnya.
Percayai Polisi Pihaknya bersama masyarakat saat ini lebih memercayai polisi daripada penyelesaian di tingkat desa. Kepolisian, menurut Zainal, akan mengusut tuntas secara serius sesuai dengan tuntutan warga. Pihaknya bersama dengan LSM akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Nur Syamsudin Elbanggan, koordinator FMTI menegaskan, pihaknya hanya memberikan dukungan kepada warga Desa Karangrandu dalam hal ini Fmpedes untuk mengawal persoalan tersebut. “Ini bisa menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar tidak main-main dengan kasus korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Edy Suryanto didampingi Kaur Binops Ipda Rismanto mengungkapkan, kedatangan rombongan ini menanyakan perkembangan kasus tersebut dalam penanganan polres. Rismanto mengemukakan, jika dalam pemeriksaan nantinya Makturidi terbukti ada unsur korupsi, pihaknya akan memperlakukan dengan hukum yang berlaku.

“Kami sudah memeriksa dua saksi sebelumnya dan Makturidi sendiri. Menurut rencana dua saksi lagi, yakni BPD dan bendahara saat ini akan dimintai keterangan. Prinsipnya, polisi tetap serius menanggapi laporan masyarakat termasuk dugaan korupsi atau penggelapan dana desa ini,” tandas Rismanto.(SM)






Read More......

Bupati Jepata Hendro Martojo memberi isyarat masih ada sebagian anggota masyarakat yang takut menggunakan kompor berbahan bakar gas elpiji. Hal itu harus dicarikan jalan keluar agar mereka terbiasa dan merasa aman serta nyaman menggunakannya.

’’Sosialisasi ke warga pengguna harus terus dilakukan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada yang takut menggunakannya,’’ ujar Hendro Martojo.

Dia mengemukakan hal itu saat meresmikan pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) di Desa Mulyoharjo, Jepara, Sabtu (1/8). SPBE yang dikelola PT Berkah Sejahtera itu menjadi satu-satunya di Jepara sejak program konversi di kabupaten ini berjalan mulai Desember 2008.

Meski tidak menyebut secara terperinci, Hendro menyebutkan, bisa saja masyarakat karena takut menggunakan elpiji, lalu menjual tabung dan kompornya untuk kemudian berpindah ke kayu bakar lantaran tingginya harga minyak tanah setelah pencabutan subsidi. ’’Kalau ada kayu ranting tak masalah, tapi kalau sudah tak ada, bisa menebang pohon,’’ tutur dia.


Karena itu, pihaknya berharap besar, pihak-pihak terkait pelaksaan konversi terus menyosialisasikan penggunaan kompor dan tabung elpiji secara benar sehingga kekhawatiran itu tidak terjadi. Dia mengungkapkan pula, stasiun pengisian tersebut akan memenuhi kebutuhan elpiji 293.000 warga Jepara.

Di Jepara kini sudah ada sembilan agen penyalur ke masyarakat. Mereka semua akan mengambil elpiji dari SPBE tersebut. Agen juga diminta terus memberikan sosialisasi ke warga tentang penggunaan secara benar dan aman kompor dan tabung elpiji.
Bahaya Tinggi Henri Surya Hendrawan dari Pertamina Regional III Jateng yang hadir mengemukakan, SPBE tersebut memiliki tingkat bahaya tinggi sehingga operasionalnya harus sesuai dengan standar keamanan.

Para pekerja yang masuk zona pertama di dalam SPBE tersebut antara lain dilarang keras merokok, menghidupkan mesin kendaraan, bahkan mengaktifkan telepon seluler. ’’Radiasi ponsel pun bisa menimbulkan kebakaran,’’ ucap dia.

Karena itu dia menekankan, tak ada toleransi terhadap keamanan kerja. ’’Kalau ada pelanggaran standar operasional, kami tak segan untuk menutup SPBE ini,’’ tegasnya. (SM)





Read More......

Banyaknya kasus kriminal yang ditangani aparat kepolisian akibat dari mengonsumsi dextro secara berlebihan membuat gerah polisi. Apotek Griya Husada di Jalan Amarta III Nomor 168, Kecamatan Tahunan, digeledah aparat Polres Jepara, Kamis (30/7) sekitar pukul 11.00.

Menurut keterangan pemilik apotek, Susatyo Budi Yahono, sebelum digeledah ada seorang pemuda yang membeli Dextro Rp 20.000. Tidak curiga, pihak apotek pun melayaninya. Sekitar lima menit kemudian, polisi bersama dengan pemuda tadi mendatangi apotek dengan membawa surat resmi untuk menggeledah.


”Saya tidak keberatan jika apotek ini digeledah, toh saya menjual obat dengan izin. Namun kalau polisi membawa Dextro yang dimaksud untuk barang bukti, saya sangat keberatan, sebab obat itu saya jual. Kalau dibawa sebagai barang bukti, saya akan rugi,” ujarnya di depan apoteknya setelah penggeledahan.

Dia mengemukakan, penggeledahan itu buntut dari tertangkapnya pelaku pemerkosaan yang beraksi setelah korbannya terlebih dahulu dicekoki Dextro hingga teler.

Susatyo menduga, penggeledahan itu memang berawal dari para tersangka yang menyebutkan membeli bahan-bahan untuk dioplos seperti Dextro, Bodrex, Mixadin di apoteknya, lalu dioplos dengan Vodka atau Newport.

Dia pun mengakui, banyak pemuda yang membeli Dextro dan obat-obat lain di tempatnya.
Lingkar Biru ”Dextro kan masuk lingkar biru, artinya dijual bebas. Saya tahu, anak-anak muda ini pada saat membeli Dextro dan obat lainnya membawa botol mineral. Setelah keluar dari apotek, mereka mengoplosnya, saya sudah tidak ada urusan lagi, karena di luar apotek saya. Entah nanti untuk teler atau untuk obat, itu terserah mereka yang membeli, saya tidak bisa mengawasi setiap pembeli,” tegasnya.

Menanggapi informasi itu, Susatyo menyangkal jika itu paketan di apoteknya. ”Kami tidak menjual itu. Yang saya tahu sih bukan Marimas, tetapi paket Madurasa, itu sudah terkenal di kalangan remaja,” tegasnya.(SM)



Read More......

Pemkab Jepara akan lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan untuk pernyelesaian kasus Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan yang hingga kini balai desanya masih disegel oleh warga.

“Kami akan bersikap sabar dan berharap bisa diselesaikan secara damai, tanpa anarkis,” kata Suliyono, asisten I Tata Praja Setda Jepara, Kamis (30/7).

Hingga kemarin diakui Suliyono belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Upaya rekonsoliasi dengan menggelar rapat desa pada Sabtu lalu juga urung dilakukan oleh warga.

Balai desa tetap disegel, bahkan ditambah keranda putih di atas mimbar. Meski demikian, Pemkab terus melakukan upaya pendekatan ke berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sebenarnya kami berharap banyak pada pertemuan atau rapat desa tersebut untuk mencapai titik temu, tapi kembali gagal dilaksanakan. Kami tetap meminta kepada petinggi Kasmudi untuk melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat mencari titik temu bagaimana agar pelayanan kepada warga bisa berjalan normal. Dalam artian, pemblokiran itu bisa disudahi,” jelasnya.
Pelayanan Normal Pertemuan dengan stake holder seharusnya digelar kemarin, namun pertemuan itu juga urung digelar, karena banyaknya kesibukan masing-masing pejabat. Agenda rapat itu membahas bagaimana langkah penyelesaian di Teluk Wetan. Dengan kondisi demikian, pihaknya akan secepatnya melaporkan ke Sekda kondisi atau perkembangan dalam penanganan di Teluk Wetan.

Sementara itu, Petinggi Teluk Wetan Kasmudi menyatakan, pelayanan kepada warga tetap berjalan normal dan tidak menjadi persoalan walau balai desa masih tersegel. Semua pelayanan dilakukan di rumah. Dia mengaku, sudah melakukan sejumlah pendekatan. Hasilnya ada sinyal positif dari masyarakat.

“Dari upaya itu, ada sinyal positif untuk penyelesaian. Sudah ada kesadaran dari sebagian warga mengenai betapa pentingnya balai desa untuk pelayanan sehari-hari. Mereka berharap, segel itu bisa dibuka. Meski demikian kami ingin jika memang dibuka tentu dengan cara yang damai dan diketahui oleh warga lainnya. Ini dimaksudkan untuk menghindari gesekan,” ucapnya.(SM)



Read More......

Kritikan berbagai pihak terkait pembangunan dan pemeliharaan gedung Kura-kura raksasa yang menempati objek wisata Pantai Kartini sudah sering terdengar.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sendiri bergeming dengan kritikan tersebut, bahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 masih ada alokasi dana yakni Rp 1.930.000.000 ditambah penunjang pemeliharaan Rp 60.000.000.

“Sungguh dana pemeliharaan yang fantastis untuk bangunan yang tak kunjung usai selama tujuh tahun tersebut. Saya mencermati, alokasi anggaran terbaru untuk lanjutan pembangunan kura-kura sangat tidak logis atau boleh dibilang tidak masuk akal,” kata Muhammad Zainudin, Divisi Advokasi dan Pemberdayaan Lakpesdam NU Jepara, Selasa (28/7).

Dia menemukan dalam rancangan kesepakatan antara pemkab dan DPRD Jepara tentang prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2010, adanya rencana alokasi penyempurnaan bangunan kura-kura Rp 1 miliar dan penunjang kura-kura dan perbaikan jaringan listrik pelantar dengan sasaran terlaksananya operasional akuarium kura-kura seebsar Rp 100 juta.

“Mega proyek yang menghabiskan dana rakyat, tapi tanpa hasil nyata di lapangan. Kura-kura tidak memberikan kontribusi pada pemasukan daerah. Saat ini dana yang terserap untuk pembangunan dan pemeliharaan lebih dari belasan miliar. Tahun 2008 ada anggaran pemeliharaan untuk atap yang bocor, tetapi sampai sekarang belum juga dioperasionalkan. Proyek ini seharusnya sudah masuk dalam pengawasan, karena sudah tujuh tahun tak kunjung usai,” tegas Putin.

Anggota DPRD Komisi D Jepara, Sudarsono mengemukakan, hanya ada dua pilihan untuk menangani mega proyek yang saat ini tergolong mangkrak itu.

Yang pertama merobohkan semuanya sekalian dan tidak dibangun daripada menghabiskan uang, dan kedua mengalokasikan dana secara fokus kelanjutan pembangunan total sehingga lebih cepat bisa dioperasionalkan.

“Kalau membangun, ya sekalian saja jangan setengah-setengah seperti sekarang ini. Sedikit-sedikit minta anggaran untuk pemeliharaan, padahal pemasukan dari pariwisata yang ditargetkan tidak lebih dari Rp 700 juta,” ungkapnya.
Dilematis Terpisah, Yuli Susanto, kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, membenarkan adanya alokasi dana APBD sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana itu digunakan untuk melanjutkan interior bagian depan, AC, mekanik electrical, penataan kafe, pembuatan ruang-ruang, dan pembuatan akuarium ikan. Jumlah ini masih kurang sekitar Rp 9 miliar lagi.

“Kenaikan dari rencana semula yang menghabiskan Rp 17 miliar hingga Rp 19 miliar, karena adanya fluktuasi bahan-bahan bangunan dan lainnya. Sampai sekarang total anggaran APBD yang sudah terkucur ke kura-kura termasuk dengan tahun 2009 sebanyak Rp 12 miliar,” katanya.

Dia menambahkan, persoalan itu dilematis. Pihaknya menginginkan pembangunan tersebut langsung jadi, namun kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan, sementara dari masyarakat tuntutannya harus segera diselesaikan.

“Kita dapat cemoohan, ya kita terima. Ini bukan proyek gagal. Tidak mungkin bangunan ini dibuat sekali jadi. Pemasukan PAD murni dari objek wisata Rp 600-an juta dari Pantai Kartini, Karimunajawa, Bandengan, Benteng Portugis, dan pesta lomban,” tambahnya.(SM)



Read More......

MULTI LANGUAGE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

BLOGGER JEPARA

jepara,blogger

Friendship

TUKER LINK

Jepara City

BANNER FRIEND